PELATIHAN PARALEGAL NAKES DAN MEDIS
pusdiklatlsbsh.com – Peran Paralegal untuk membantu masyarakat yang bermasalah dengan hukum dan hanya boleh masuk dalam ranah non litigasi, yakni dalam bentuk pelayanan hukum seperti
LEMBAGA STUDI BIOSTATISTIKA & HUKUM yang disingkat dengan nama LSBSH, bergerak dibidang Pendidikan dan Pelatihan Bio-Statistika dan Hukum” atau dikenal dengan PUSDIKLAT-LSBSH adalah milik PT. BIOSTATISTIKA LEGAL PERFEKTA berdasarkan Akta Notaris dan izin KEPMENKUMHAM REPUBLIK INDONESIA NOMOR AHU-0084621.AH.01.01.TAHUN 2022. NOMOR NPWP: 62.172.521.7-444.000. NOMOR NIB: 2712220000505
Lembaga ini memberikan pelayanan Konsultasi, Pendidikan dan Pelatihan untuk semua instansi pemerintah, swasta, perguruan tinggi dan masyarakat.
LEMBAGA STUDI BIOSTATISTIKA & HUKUM (LSBSH) adalah Pusdiklat dengan metode studi kombinasi kuantitatif dan kualitatif. Lembaga yang bergerak dalam penyelenggaraan kegiatan Pendidikan, Pemberdayaan & Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM). Program kami mengadakan National & International Traning, diantaranya Workshop, Seminar, Webinar, Lokakarya, Diklat, In-House, Outbound, Bimbingan Teknis (BIMTEK), Konsultan dengan sasaran Perusahaan Multinasional, Nasional, BUMN, BUMD, BLU, Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Perguruan Tinggi, PEMDA, DPRD & Publik di Indonesia maupun Internasional. Untuk mengikuti Pendidikan & Pelatihan, Bimbingan Teknis (BIMTEK), Workshop, dll.. Silahkan Bapak/Ibu MENGKLIK Menu di bawah ini :
LEMBAGA STUDI BIOSTATISTIKA & HUKUM (LSBSH) berkolaborasi dengan lembaga pemerintah, lembaga swasta, perguruan tinggi dan berbagai pihak dalam bidang Riset & Pengembangan SDM dengan di dukung oleh Narasumber/Instruktur yang berkompeten dan Profesional dari berbagai latar belakang disiplin ilmu dan sudah berpengalaman di bidang masing-masing.
Menjadi Lembaga yang Maju dan Terpercaya sebagai Pusat Studi yang Terukur & Berkualitas
pusdiklatlsbsh.com – Peran Paralegal untuk membantu masyarakat yang bermasalah dengan hukum dan hanya boleh masuk dalam ranah non litigasi, yakni dalam bentuk pelayanan hukum seperti