pusdiklatlsbsh.com – Pengertian dan Cakupan mengenai Legal drafting berhubungan dengan perancangan undang-undang yang dibuat oleh Pejabat/Lembaga yang berwenang, yaitu dalam bentuk undang-undang, atau peraturan pemerintah, praturan presiden, Peraturan daerah, dan peraturan perundang-undangan. Sehubungan dengan hal tersebut, pengetahuan dan kemampuan dibidang legal drafting (pembentukan peraturan perundang-undangan) sangat diperlukan untuk meningkatkan kompetensi bagi pemerintah.
DEFINISI LEGAL DRAFTING
Legal Drafting dapat diartikan secara singka sebagai Perancangan Naskah Hukum/ Perancangan Kontrak MoU, bimtek Legal Drafting mempunyai arti penting dalam rangka menyamakan persepsi, peningkatan kinerja, dan koordinasi dalam penyusunan suatu produk hukum daerah. “Karena itu, dengan Legal Drafting seseorang akan lebih terampil dan mampu menyusun/merancang suatu naskah produk hukum daerah yang baik, benar dan berkualitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku dan dibutuhkan di suatu daerah, seperti Produk hukum daerah mempunyai peran strategis dalam mendorong terwujudnya penyelenggaraan otonomi daerah.”.
PRINSIP LEGAL DRAFTING UNTUK PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH
Oleh karena itu setiap penyelenggaraan pemerintahan daerah dituntut untuk memahami tertib regulasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kepentingan umum yang terdiri dari unsur tertib kewenangan, tertib prosedur, tertib substansi dan tertib implementasi.
Dalam mewujudkan produk hukum daerah diperlukan suatu manajemen hukum yang baik. Hal tersebut diwujudkan saat produk hukum selesai disahkan, kemudian dilakukan mekanisme sosialisasi produk hukum kepada masyarkaat atau yang berkepentingan, sehingga mempercepat implementasi produk hukum tersbut pada pelaksanaanya.
FUNGSI LEGAL DRAFTING UNTUK PEMERINTAH
Pemahaman yang utuh mengenai legal drafting sangat penting bagi para praktisi hukum di berbagai bidang dan instansi. Para praktisi hukum sering dihadapkan pada situasi harus menyusun perancangan hukum untuk kepentingan hukum dirinya, kliennya, atau lembaganya.
Legal drafting Produk Hukum Daerah Baik Kabupaten/Kota, Begitu juga kepada kalangan instansi pemerintah, lembaga negara, dan lembaga, badan, serta komisi selain lembaga negara yang berkepentingan menyusun legal drafting. Penyusunan legal drafting ini harus memperhatikan teori, asas, dan kaidah yang diatur oleh peraturan perundang-undangan serta norma, standar, dan praktik hukum secara universal. Dengan demikian, keabsahan produk legal drafting yang telah disepakati dan kepentingan hukum para pihak yang menyusun legal drafting dapat terlindungi secara hukum. Namun faktanya masih banyak yang belum memahami bagaimana menyusun legal drafting secara benar dan sah.
MODUL LEGAL DRAFTING:
- Jenis, hierarki, dan materi muatan peraturan perundang-undangan.
- Tahapan dan tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan.
- Teori dan praktik penggunaan bahasa hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
- Urgensi dan metode pembuatan naskah akademik.
- Penerapan regulatory impact assessment.
- Simulasi pembentukan peraturan perundang-undangan.
- Masalah-masalah pembentukan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman Pemda, baik Eksekutif maupun Legislatif mengenai Legal Drafting, kami Lembaga Studi Biostatistika dan Hukum (LSBSH) mengundang bapak/ibu untuk hadir dan mengikuti Bimbingan Teknis Nasional Legal Drafting Bagi Pemerintah”, Berkenaan dengan hal tersebut di atas, diharapkan kepada Pimpinan agar dapat mengikutsertakan unsur staf/pegawai/bagian yang terkait pada kegiatan tersebut. acara tersebut akan dilaksanakan pada:
JADWAL TANGGAL DAN TEMPAT PELAKSANAAN BIMTEK TAHUN 2023
No | Januari | Februari | Maret | April | Mei | Juni |
1 | 05 – 07 | 02 – 04 | 07 – 09 | 06 – 08 | 04 – 16 | 01 – 03 |
2 | 12 – 14 | 09 – 11 | 14 – 16 | 13 – 15 | 11 – 23 | 08 – 10 |
3 | 19 – 21 | 16 – 18 | 21 – 23 | 20 – 22 | 18 – 20 | 15 – 17 |
4 | 26 – 28 | 23 – 25 | 28 – 30 | 27 – 29 | 25 – 27 | 22 – 24 |
No | Juli | Agustus | September | Oktober | November | Desember |
1 | 05 – 07 | 03 – 05 | 07 – 09 | 04 – 06 | 02 – 04 | 05 – 07 |
2 | 12 – 14 | 10 – 12 | 14 – 16 | 11 – 13 | 09 – 11 | 12 – 14 |
3 | 19 – 21 | 17 – 19 | 21 – 23 | 18 – 20 | 16 – 18 | 19 – 21 |
4 | 26 – 28 | 24 – 26 | 28 – 30 | 25 – 27 | 23 – 25 | 26 – 28 |
Jadwal Bimtek Aktif Jadwal setiap Selasa-Rabu & Jumat-Sabtu
TEMPAT PENYELENGGARAAN ACARA:
- HOTEL OASIS AMIR – JAKARTA
- HOTEL KIMAYA – BANDUNG
- HOTEL LUMINOR – JAMBI
- HOTEL AMARIS – PADANG
- HOTEL FAVE – PALEMBANG
- HOTEL EDEN – KUTA BALI
- HOTEL ABADI JOGJA – YOGYAKARTA
- HOTEL NAGOYA PLASA – BATAM
- HOTEL IBIS – MAKASSAR
- HOTEL TUNJUNGAN PLAZA – SURABAYA
- HOTEL ARIA GAJAYANA – MALANG
INFO PENDAFTARAN – BIAYA DAN FASILITAS :
Paket A | Paket B |
Rp. 5.500.000,- /peserta Menginap di hotel selama 3 malam twin share, Mendapat pendidikan & pelatihan selama 2 hari, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), mendapat tanda peserta bimtek, coffee break 2 kali sehari, sertifikat, seminar kit, tas eksklusif |
Rp. 4.500.000,-/peserta Tanpa Menginap di Hotel, seminar kit, sertifikat, tas eksklusif, Mendapat pendidikan & pelatihan selama 2 hari, mendapat tanda peserta bimtek, coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel selama 2 hari. |
CARA PEMBAYARAN :
Biaya Pelatihan bagi peserta yang sudah menerapkan transaksi non tunai pembayaran dapat di Transfer Melalui Bank Mandiri Cabang Bandung
a.n. PT. BIOSTATISTIKA LEGAL PERFEKTA (BSLP) No. Rek : 130-00-3579864-7 atau dapat dibayar langsung pada saat registrasi
Batas konfirmasi pendaftaran 5 Hari sebelum hari pelatihan melalui : via SMS/WA ke 085369272288 / 081223858005 atau email ke: info.lsbsh@gmail.com
UNTUK UNDANGAN BIMTEK DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DI NOMOR :
No. Hp : 0853-6927-2288/ 0812-2385-8005