A. Latar Belakang

Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang menyediakan pelayanan medik dasar dan/atau spesialistik secara komprehensif, yaitu:

  1. Pelayanan sesuai standar pelayanan kedokteran Pelayanan yang disediakan dokter merupakan pelayanan medis yang melaksanakan pelayanan kedokteran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengacu pada standar pelayanan kedokteran yang ditetapkan. Pengobatan yang diberikan sesuai kebutuhan, sadar biaya, sadar mutu, berbasis bukti ilmiah (evidence based).
  2. Pelayanan Paripurna (comprehensive care) Pelayanan yang diberikan bersifat paripurna (comprehensive), yaitu termasuk pemeliharaan dan peningkatan kesehatan (promotive), pencegahan penyakit dan proteksi khusus (preventive & spesific protection), pengobatan (curative) termasuk di dalamnya pelayanan kegawatdaruratan (emergency), pencegahan kecacatan (disability
    limitation), dan rehabilitasi setelah sakit (rehabilitation) dengan memperhatikan kemampuan sosial serta sesuai dengan mediko legal dan etika kedokteran.
  3. Pelayanan berkesinambungan (continuum of care) Pelayanan berkesinambungan adalah pelayanan yang tidak terputus, dilaksanakan secara proaktif untuk tercapainya pelayanan yang efektif dan efis Klinik pratama merupakan klinik yang hanya menyelenggarakan pelayanan medik dasar, sesuai dengan kompetensi dokter atau dokter gigi. Upaya pelayanan kesehatan di klinik pratama meliputi aspek pelayanan medik dasar rawat jalan dan rawat inap. Klinik utama merupakan klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik, atau pelayanan medik dasar dan spesialistik. Upaya pelayanan kesehatan di klinik utama meliputi aspek pelayanan medik spesialistik, atau pelayanan dasar dan spesialistik. Klinik utama dapat menyelenggarakan pelayanan rawat jalan dan rawat inap.

Pelayanan kesehatan pada klinik dilaksanakan dalam bentuk:

  • Pelayanan rawat jalan Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa menginap.
  • Pelayanan rawat inap Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis, dan/atau upaya kesehatan lainnya dengan menginap.
  • Pelayanan Rawat Inap paling lama 5 (lima) hari untuk penyakit penyakit yang sesuai standar pelayanan kedokteran.
  • Pelayanan One day care Pelayanan Rawat Sehari (One Day Care) adalah pelayanan pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis dan atau upaya pelayanan kesehatan lain dan menempati tempat tidur kurang dari 24 (dua puluh empat) jam.
  • Pelayanan Home care Pelayanan Rawat Rumah (Home Care) adalah pelayanan pasien dengan kondisi tertentu di rumah (mobilisasi pasien sulit, pasien lansia dengan penyakit kronis dan lain sebagainya) untuk observasi, pengobatan, rehabilitasi medis pasca rawat inap. Pasien yang dilayani harus memiliki rekam medis di klinik yang memberikan pelayanan home care. Pelayanan medis dasar yang dilakukan pada pelayanan home care sesuai indikasi medis dan standar pelayanan kedokteran. Pelayanan home care hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik dan menjadi tanggungjawab penanggung jawab klinik bersangkutan. Berdasarkan data pada tahun 2021 terdapat 11.347 klinik (klinik pratama dan klinik utama) di Indonesia. Sebagai upaya peningkatan mutu pelayanan fasilitas kesehatan maka setiap fasilitas kesehatan melaksanakan akreditasi termasuk klinik pratama dan klinik utama.

B. TUJUAN

  1. Mendorong klinik untuk menerapkan standar akreditasi dalam rangka meningkatkan dan menjaga kesinambungan mutu pelayanan dan keselamatan pasien di klinik.
  2. Memberikan acuan bagi klinik dan pemangku kepentingan terkait dalam penyelenggaraan akreditasi klinik.

C. MODUL BIMTEK:

Standar Akreditasi klinik terdiri atas 3 (tiga) Bab meliputi:

Bab I. Tata Kelola Klinik (TKK) Standar

1.1 : Pengorganisasian Klinik (TKK 1) Standar

1.2 : Tata Kelola Sumber Daya Manusia (TKK 2) Standar

1.3 : Tata Kelola Fasilitas dan Keselamatan (TKK 3) Standar

1.4 : Tata Kelola Kerja Sama (TKK 4)

Bab II. Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP)

Standar 2.1 : Upaya Peningkatan Mutu Keselamatan Pasien (PMKP 1)

Standar 2.2 : Sasaran Keselamatan Pasien (PMKP 2)

Standar 2.3 : Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PMKP 3)

Bab III. Penyelenggaraan Kesehatan Perseorangan (PKP)

Standar 3.1 : Hak Pasien dan Keluarga (PKP 1)

Standar 3.2 : Pasien dan Keluarga Dalam Proses Asuhan (PKP 2)

Standar 3.3 : Akses Pasien Klinik (PKP 3)

Standar 3.4 : Pengkajian Pasien (PKP 4)

Standar 3.5 : Rencana dan Pemberian Asuhan (PKP 5)

Standar 3.6 : Pelayanan Promotif dan Preventif (PKP 6);

Standar 3.7 : Pelayanan Pasien Resiko Tinggi dan Penyediaan Pelayanan Resiko Tinggi (PKP 7)

Standar 3.8 : Pelayanan Anestesi dan Bedah (PKP 8)

Standar 3.9 : Pelayanan Gizi (PKP 9)

Standar 3.10 : Pemulangan dan Tindak Lanjut Perawatan (PKP 10)

Standar 3.11 : Pelayanan Rujukan (PKP 11)

Standar 3.12 : Penyelenggaraan Rekam Medis (PKP 12)

Standar 3.13 : Pelayanan Laboratorium (PKP 13)

Standar 3.14 : Pelayanan Radiologi (PKP 14)

Standar 3.15 : Pelayanan Kefarmasian (PKP 15)

Penyelenggaraan akreditasi klinik sesuai dengan standar dilaksanakan agar tercapainya peningkatan mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien serta tata kelola klinik yang baik, sehingga terwujudnya penyelenggaraan pelayanan kesehatan di klinik yang bermutu, profesional, dan bertangggung jawab. Dengan disusunnya standar akreditasi klinik, diharapkan semua pihak baik pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, klinik, lembaga penyelenggara akreditasi, maupun pemangku kepentingan lainnya dapat melaksanakan akreditasi klinik dengan efektif, efisien dan berkelanjutan. Berkaitan dengan hal tersebut diatas, untuk meningkatkan pemahaman terkait Standar Akreditasi Klinik kami dari Pusat Pendidikan & Latihan Lembaga Studi Biostatistika dan Hukum (LSBSH) beserta para Narasumber yang berkompoten pada bidang tersebut akan mengadakan pelatihan khusus di Bidang Materi Kepegawaian dengan tema PEDOMAN TENTANG STANDAR AKREDITASI KLINIK BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.01.07/MENKES/1983/2022. Pelatihan ini akan dilaksanakan pada:

JADWAL TANGGAL DAN TEMPAT PELAKSANAAN BIMTEK TAHUN  2023

NoJanuariFebruariMaretAprilMeiJuni
105 – 0702 – 0407 – 0906 – 0804 – 1601 – 03
212 – 1409 – 1114 – 1613 – 1511 – 2308 – 10
319 – 2116 – 1821 – 2320 – 2218 – 2015 – 17
426 – 2823 – 2528 – 3027 – 29 25 – 2722 – 24
NoJuliAgustusSeptemberOktoberNovemberDesember
105 – 0703 – 0507 – 0904 – 0602 – 0405 – 07
212 – 1410 – 1214 – 1611 – 1309 – 1112 – 14
319 – 2117 – 1921 – 2318 – 2016 – 1819 – 21
426 – 2824 – 2628 – 3025 – 2723 – 2526 – 28

Jadwal Bimtek Aktif Jadwal setiap Selasa-Rabu & Jumat-Sabtu

 TEMPAT PENYELENGGARAAN ACARA:

  1. HOTEL OASIS AMIR – JAKARTA
  2. HOTEL KIMAYA – BANDUNG
  3. HOTEL LUMINOR – JAMBI
  4. HOTEL AMARIS – PADANG
  5. HOTEL FAVE – PALEMBANG
  6. HOTEL EDEN – KUTA BALI
  7. HOTEL ABADI JOGJA – YOGYAKARTA
  8. HOTEL NAGOYA PLASA – BATAM
  9. HOTEL IBIS – MAKASSAR
  10. HOTEL TUNJUNGAN PLAZA – SURABAYA
  11. HOTEL ARIA GAJAYANA – MALANG

INFO PENDAFTARAN – BIAYA DAN FASILITAS :

Paket APaket B
Rp. 5.500.000,- /peserta
Menginap di hotel selama 3 malam twin share, Mendapat pendidikan & pelatihan selama 2 hari, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), mendapat tanda peserta bimtek, coffee break 2 kali sehari, sertifikat, seminar kit, tas eksklusif
Rp. 4.500.000,-/peserta
Tanpa Menginap di Hotel, seminar kit, sertifikat, tas eksklusif, Mendapat pendidikan & pelatihan selama 2 hari, mendapat tanda peserta bimtek, coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel selama 2 hari.
  

CARA PEMBAYARAN :
Biaya Pelatihan bagi peserta yang sudah menerapkan transaksi non tunai pembayaran dapat di Transfer Melalui Bank Mandiri Cabang Bandung
a.n. PT. BIOSTATISTIKA LEGAL PERFEKTA (BSLP) No. Rek : 130-00-3579864-7 atau dapat dibayar langsung pada saat registrasi.
Batas konfirmasi pendaftaran 5 Hari sebelum hari pelatihan melalui : via SMS/WA ke 085369272288 / 081223858005 atau email ke:
info.lsbsh@gmail.com

 UNTUK UNDANGAN BIMTEK DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DI NOMOR :
No. Hp     : 0853-6927-2288/ 0855-2499-2398

 

Join our newsletter and get 20% discount
Promotion nulla vitae elit libero a pharetra augue