Pusdiklatlsbsh.com – Peraturan perundang-undangan adalah keputusan tertulis negara atau pemerintah yang berisi petunjuk atau pola tingkah laku yang bersifat dan mengikat secara umum. Pembentukan peraturan daerah (perda) merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada pemerintahan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Daerah menjadi salah satu alat dalam melakukan transformasi sosial dan demokrasi sebagai perwujudan masyarakat daerah yang mampu menjawab perubahan yang cepat dan tantangan pada era otonomi dan globalisasi saat ini serta terciptanya good local governance sebagai bagian dari pembangunan yang berkesinambungan di daerah). Atas dasar itu pembentukan peraturan daerah harus dilakukan secara taat asas.
Agar pembentukan perda lebih terarah dan terkoordinasi, secara formal telah ditetapkan serangkaian proses yang harus dilalui yang meliputi proses perencanaan, proses penyusunan, proses pembahasan, proses penetapan dan pengundangan. Salah satu yang harus mendapatkan perhatian khusus oleh organ pembentuk perda adalah proses perencanaan, pada proses ini sangat membutuhkan kajian mendalam, apakah suatu pemecahan permasalahan di daerah harus diatur dengan perda atau cukup dengan bentuk produk hukum daerah lainnya.
OUTLINE
- Pendahuluan
- Perencanaan
- Penyusunan
- Pembahasan
- Teknik Penyusunan
DASAR HUKUM
- Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
- Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan perubahannya.
- Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
- Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
- Permendagri No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
- Permendagri No. 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (berlaku tanggal 20 Februari 2018)
MATERI BIMTEK
- Permendagri No. 120 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
- Jenis, hierarki, dan materi muatan peraturan perundang – undangan.
- Penyusunan Naskah Akademik
- Prosedur penyusunan Produk Hukum Daerah (Legal Drafting)
- Masalah-masalah pembentukan peraturan perundang-undangan.
- Simulasi mekanisme penyusunan PERDA 5 Tahap
- Penerapan regulatory impact assessment.
Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah sebagai Instrumen Perencanaan dan Urgensi Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah. Program tersebut merupakan salah satu upaya mencapai penataan dan peningkatan kualitas produk hukum daerah, yang harus dimulai dari peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang pembentukan produk hukum daerah melalui bimbingan teknis penyusunan produk hukum daerah, termasuk peraturan daerah.
Kebutuhan daerah untuk menyiapkan aparatur daerah yang mumpuni didalam menyusun produk hukum dan peraturan daerah serta melibatkan partisipasi masyarakat hal ini merupakan suatu hal yang mutlak dan mesti harus dipenuhi sebagai upaya mendorong berjalannya good governance di daerah.
Sehubungan hal tersebut diatas kam dari Pusat Pendidikan Dan Pelatihan (PUSDIKLAT) Lembaga Studi Biostatistika dan Hukum (LSBSH) akan mengadakan Bimtek dengan tema : “Bimbingan teknis Strategi Menyusun PERDA yang Efektif & Aspiratif“ pada:
JADWAL TANGGAL DAN TEMPAT PELAKSANAAN BIMTEK TAHUN 2023
No | Januari | Februari | Maret | April | Mei | Juni |
1 | 05 – 07 | 02 – 04 | 07 – 09 | 06 – 08 | 04 – 16 | 01 – 03 |
2 | 12 – 14 | 09 – 11 | 14 – 16 | 13 – 15 | 11 – 23 | 08 – 10 |
3 | 19 – 21 | 16 – 18 | 21 – 23 | 20 – 22 | 18 – 20 | 15 – 17 |
4 | 26 – 28 | 23 – 25 | 28 – 30 | 27 – 29 | 25 – 27 | 22 – 24 |
No | Juli | Agustus | September | Oktober | November | Desember |
1 | 05 – 07 | 03 – 05 | 07 – 09 | 04 – 06 | 02 – 04 | 05 – 07 |
2 | 12 – 14 | 10 – 12 | 14 – 16 | 11 – 13 | 09 – 11 | 12 – 14 |
3 | 19 – 21 | 17 – 19 | 21 – 23 | 18 – 20 | 16 – 18 | 19 – 21 |
4 | 26 – 28 | 24 – 26 | 28 – 30 | 25 – 27 | 23 – 25 | 26 – 28 |
Jadwal Bimtek Aktif Jadwal setiap Selasa-Rabu & Jumat-Sabtu
TEMPAT PENYELENGGARAAN ACARA:
- HOTEL OASIS AMIR – JAKARTA
- HOTEL KIMAYA BRAGA – BANDUNG
- HOTEL HORISON MT. HARYONO – SEMARANG
- HOTEL LUMINOR – JAMBI
- HOTEL AMARIS – PADANG
- HOTEL FAVE – PALEMBANG
- HOTEL EDEN – KUTA BALI
- HOTEL ABADI JOGJA – YOGYAKARTA
- HOTEL NAGOYA PLASA – BATAM
- HOTEL IBIS – MAKASSAR
- HOTEL TUNJUNGAN PLAZA – SURABAYA
- HOTEL ARIA GAJAYANA – MALANG
INFO PENDAFTARAN – BIAYA DAN FASILITAS :
Paket A | Paket B |
Rp. 4.500.000,- /peserta Menginap di hotel selama 3 malam twin share, Mendapat pendidikan & pelatihan selama 2 hari, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), mendapat tanda peserta bimtek, coffee break 2 kali sehari, sertifikat, seminar kit, tas eksklusif |
Rp. 3.500.000,-/peserta Tanpa Menginap di Hotel, seminar kit, sertifikat, tas eksklusif, Mendapat pendidikan & pelatihan selama 2 hari, mendapat tanda peserta bimtek, coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel selama 2 hari. |
CARA PEMBAYARAN :
Biaya Pelatihan bagi peserta yang sudah menerapkan transaksi non tunai pembayaran dapat di Transfer Melalui Bank Mandiri Cabang Bandung
a.n. PT. BIOSTATISTIKA LEGAL PERFEKTA (BSLP) No. Rek : 130-00-3579864-7 atau dapat dibayar langsung pada saat registrasi
Batas konfirmasi pendaftaran 5 Hari sebelum hari pelatihan melalui : via SMS/WA ke 0853-6927-2288 / 0855-2499-2398 atau email ke: info.lsbsh@gmail.com
UNTUK UNDANGAN BIMTEK DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DI NOMOR :
No. Hp : 0853-6927-2288/ 0855-2499-2398