pusdiklatlsbsh.com – Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan atas risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja selama masa dinas. Santunan, meliputi: Santunan Cacat Dinas Khusus (SCDK). Jaminan kesehatan adalah jaminan yang diberikan untuk menjamin kesehatan para pekerja atau lebih mengarah ke kesehatan pekerjanya sendiri, sedangkan jaminan kecelakaan kerja adalah jaminan yang diberikan untuk menjamin pekerja apabila terjadi kecelakaan saat kerja. Permenaker No. 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.
Dalam kesehariannya untuk menimbulkan citra perusahaan yang baik dan tidak bermasalah dengan persoalan K3, mengejar status zero accident banyak perusahaan yang menutup-nutupi terjadinya kecelakaan kerja atau dugaan terjadinya penyakit akibat kerja. Di titik ini tentu pekerja menjadi korban yang paling banyak dirugikan; Mendapatkan cedera/luka bahkan kecacatan, berkurang penghasilannya karena tidak masuk bekerja, tidak memperoleh pengobatan untuk penyembuhan sebagaimana semestinya, tidak mendapatkan kompensasi sebagaimana seharusnya diperoleh dari BPJS Ketanagakerjaan, sebagian justru mendapat surat peringatan karena dianggap lalai bahkan sampai terkena pemutusan hubungan kerja.
Di sebagian perusahaan para pekerja yang mengalami kecelakaan kerja untuk menjaga zero accident tadi oleh perusahaan tidak dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan, sementara untuk pengobatannya perusahaan membayarkan sendiri untuk pengobatan awal, dan untuk pengobatan berikutnya lepas tangan begitu saja.
Aturan pokok Jaminan Sosial di Indonesia yakni Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang sebagiannya telah diubah Oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Saat ini Keluar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, Kemnaker Sebut UU Cipta Kerja resmi dicabut diganti denganPERPPU No 2 Tahun 2022.
Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional mengenal 5 (lima) jenis program jaminan sosial meliputi: jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Jaminan Kecelakaan Kerja merupakan perlindungan yang sangat penting dimiliki khususnya pada saat pekerja mengalami kecelakaan kerja, kondisi yang tidak diinginkan oleh siapapun
MATERI BIMTEK
- Jaminan Kecelakaan Kerja dan Ruang Iingkupnya
- Yang Dapat Menjadi Peserta Program Jaminan Kecelakaan Kerja
- Perusahaan Wajib Mendaftarkan Pekerja dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja
- Manfaat Yang Bisa Didapat Oleh Peserta Penerima Upah Jaminan Kecelakaan Kerja
- Ketentuan Pendaftaran, Besarnya Iuran, Serta Tata Cara Pembayaran Iuran Bagi Peserta Jaminan Kecelakaan Kerja Perbedaan Antara Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, dan Pekerja Migran Indonesia
- Kecelakaan Kerja Harus Dilaporkan/Diklaim Kepada Pihak BPJS Ketenagakerjaan dan Masa Klaim Kadaluarsa
- Tata Cara Pengajuan Jaminan Kecelakaan Kerja
- Perusahaan Tidak Mendaftarkan Pekerja Dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Dapat Dilakukan oleh Pekerja.
Banyak perusahaan, pekerja, dan Rumah Sakit masih kesulitan membedakan sakit akibat kerja dan sakit biasa, seringkali kecelakaan kerja menggunakan BPJS Kesehatan dan begitupun sebaliknya. Untuk itu dalam rangka meningkatkan pemahaman tentang Klaim BPJS Ketenagakerjaan, kami Lembaga Studi Biostatistika dan Hukum (LSBSH) mengundang bapak/ibu untuk hadir dan mengikuti: “BIMTEK KLAIM BPJS KETENAGAKERJAAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA & PENYAKIT AKIBAT KERJA”, terkait acara tersebut akan dilaksanakan pada:
Kamis – Sabtu, 23 – 25 Februari 2023
Hotel Oasis Amir Jakarta Pusat
NARASUMBER:
Praktisi Hukum Ketenagakerjaan
DKI Jakarta
FASILITAS
– 2 hari 3 malam (Penginapan
twinshare)
– ATK Peserta (Pulpen, pensil,
notes)
– Modul kegiatan Bimtek
– Tas Ekslusif
– Sertifikat Bimtek
Rp. 4.500.000/Peserta
Bank Mandiri
No rek 130-00-3579864-7
A.n. PT Biostatistika Legal Perfekta
Link Pendaftaran : https://bit.ly/K3-BPJS-Ketenagakerjaan
Admin
Nissa : 0896-7521-0301