Bimtek Komite Keperawatan, Komite Etik & Hukum Keperawatan di Rumah Sakit

Pusdiklatlsbsh.com – Sesuai dengan amanah UU No. 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan Pelayanan Keperawatan Adalah Pelayanan Profesional. Perawat adalah Profesi. UU No. 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan Pasal 1 Ayat (2): Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi Keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Komite Keperawatan adalah wadah non struktural yang terdiri dari tenaga keperawatan yang “mumpuni” bertujuan untuk mengawal profesionalisme tenaga keperawatan dirumah sakitnya melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi, dan pemeliharaan etika serta disiplin profesi keperawatan. Dibentuk dengan berasaskan profesionalisme keperawatan bahwa sebagai profesi kualitas perawat harus dikendalikan melalui mekanisme yang penilaian yang ditetapkan di Rumah Sakit.

Komite Keperawatan terdiri dari 3 subkomite yaitu:

  1. Subkomite kredensial
  2. Subkomite mutu profesi
  3. Subkomite etik dan disiplin profesi

 Saat ini Bidan masih anggota Komite Keperawatan. Namun, sejak lahirnya UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan terjadi kerancuan. Permenkes No 49 Tahun 2013 tentang Komite Keperawatan mempunyai fungsi meningkatkan profesionalisme tenaga Keperawatan yang bekerja di Rumah Sakit dengan cara:

  1. Melakukan kredensial bagi seluruh tenaga keperawatan yang akan melakukan pelayanan keperawatan dan kebidanan di Rumah Sakit.
  2. Memelihara mutu profesi tenaga keperawatan dan kebidanan.
  3. Menjaga disiplin, etika, dan perilaku profesi perawat dan bidan.

Setelah satu tahun berjalan permenkes No 49 Tahun 2013 tentang Komite Keperawatan, lahirlah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan. Yang mana menegaskan, bahwa Bidan dan Perawat memiliki rumpun terpisah, Dengan Kata Lain Bukanlah Tenaga Keperawatan, Silahkan Cermati BAB III Tentang Kualifikasi & Pengelompokan Tenaga Kesehatan,  tepatnya pasal 11, ayat 4 dan 5. Ayat 4 : Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas berbagai jenis Perawat. Dan, Ayat 5 : Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga Kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah Bidan. Adanya kerancuan, dan inkonsisten peraturan, sebab Permenkes No 49 Tahun 2013 tentang Komite Keperawatan, kemudian lahirlah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan, UU kedudukannya lebih tinggi dari Permenkes, idealnya Permenkes No 49 Tahun 2013 tentang komite Keperawatan semestinya direvisi atau menyesuaikan pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan, yaitu lahirnya turunan permenkes tentang komite Kebidanan di rumah sakit. atau, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 yang perlu direvisi dan disempurnakan, terutama Bab III, agar tidak berbenturan dengan aturan lainnya.

TUJUAN

Melindungi Patient Safety (keselamatan pasien) dengan hanya memperkenankan tenaga kesehatan dalam hal ini perawat yang kompeten untuk melakukan pelayanan kesehatan di rumah sakit dengan kewenangan klinis  yang telah diberikan.

MATERI POKOK BAHASAN:

  1. Memahami Kredensial yang terdiri dari: Sertifikasi, Registrasi, Lisensi
  2. Kredensial keperawatan dan komite keperawatan dalam penjaminan mutu pelayanan keperawatan
  3. Implementasi kredensial keperawatan
  4. Kewenangan Klinis Tenaga Kesehatan
    a. Penyusunan Kewenangan Klinis Perawat
    b. Penyusunan Buku Putih Keperawatan
    c. Latihan Menyusun Nursing Staff Bylaws (NSBL)
  5. Tahapan Pengajuan Kredensialing
  6. Tingkatan Kewenangan Klinis
  7. Continous Professional Development (CPD)
  8. Implementasi kredensial keperawatan berbasis computer
  9. Peran Komite Keperawatan dalam Persiapan Akreditasi

Sebagian besar rumah sakit mempunyai komite keperawatan, dengan peraturan masing-masing dan mekanisme pelaksanaan yang bervariasi. Pemahaman tentang komite keperawatan juga berbeda-beda, peran, fungsi dan tugas komite terkadang duplikasi dengan direktur sebagai struktural sedangkan komite keperawatan merupakan non struktural. Akhirnya komite keperawatan yang ada belum mampu meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan dalam memberikan pelayanan dan asuhan keperawatan kepada pasien dan keluarganya.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka dari itu kami Pusdiklat Lembaga Studi Biostatistika dan Hukum (LSBSH) akan menyelenggarakan Bimtek dengan Tema “Komite Keperawatan, Komite Etik & Hukum Keperawatan di Rumah Sakit”. Tema tersebut akan dilaksanakan pada:

JADWAL TANGGAL DAN TEMPAT PELAKSANAAN BIMTEK TAHUN  2023

No Januari Februari Maret April Mei Juni
1 05 – 07 02 – 04 07 – 09 06 – 08 04 – 16 01 – 03
2 12 – 14 09 – 11 14 – 16 13 – 15 11 – 23 08 – 10
3 19 – 21 16 – 18 21 – 23 20 – 22 18 – 20 15 – 17
4 26 – 28 23 – 25 28 – 30 27 – 29  25 – 27 22 – 24

 

No Juli Agustus September Oktober November Desember
1 05 – 07 03 – 05 07 – 09 04 – 06 02 – 04 05 – 07
2 12 – 14 10 – 12 14 – 16 11 – 13 09 – 11 12 – 14
3 19 – 21 17 – 19 21 – 23 18 – 20 16 – 18 19 – 21
4 26 – 28 24 – 26 28 – 30 25 – 27 23 – 25 26 – 28

Jadwal Bimtek Aktif Jadwal setiap Selasa-Rabu & Jumat-Sabtu

TEMPAT PENYELENGGARAAN ACARA:

  1. HOTEL OASIS AMIR – JAKARTA
  2. HOTEL KIMAYA – BANDUNG
  3. HOTEL HORISON MT. HARYONO – SEMARANG
  4. HOTEL LUMINOR – JAMBI
  5. HOTEL AMARIS – PADANG
  6. HOTEL FAVE – PALEMBANG
  7. HOTEL EDEN – KUTA BALI
  8. HOTEL ABADI JOGJA – YOGYAKARTA
  9. HOTEL NAGOYA PLASA – BATAM
  10. HOTEL IBIS – MAKASSAR
  11. HOTEL TUNJUNGAN PLAZA – SURABAYA
  12. HOTEL ARIA GAJAYANA – MALANG

INFO PENDAFTARAN – BIAYA DAN FASILITAS :

Paket A Paket B
Rp. 4.500.000,- /peserta
Menginap di hotel selama 3 malam twin share, Mendapat pendidikan & pelatihan selama 2 hari, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), mendapat tanda peserta bimtek, coffee break 2 kali sehari, sertifikat, seminar kit, tas eksklusif
Rp. 3.500.000,-/peserta
Tanpa Menginap di Hotel, seminar kit, sertifikat, tas eksklusif, Mendapat pendidikan & pelatihan selama 2 hari, mendapat tanda peserta bimtek, coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel selama 2 hari.
   

CARA PEMBAYARAN :
Biaya Pelatihan bagi peserta yang sudah menerapkan transaksi non tunai pembayaran dapat di Transfer Melalui Bank Mandiri Cabang Bandung

a.n. PT. BIOSTATISTIKA LEGAL PERFEKTA (BSLP) No. Rek : 130-00-3579864-7 atau dapat dibayar langsung pada saat registrasi
Batas konfirmasi pendaftaran 5 Hari sebelum hari pelatihan melalui : via SMS/WA ke 0853-6927-2288 / 0855-2499-2398 atau email ke: info.lsbsh@gmail.com

UNTUK UNDANGAN BIMTEK DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DI NOMOR :
No. Hp     : 0853-6927-2288/ 0855-2499-2398

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Testimonials
Subsribe weekly news

Integer posuere erat a ante venenatis dapibus posuere velit aliquet sites ulla vitae elit libero 

Join our newsletter and get 20% discount
Promotion nulla vitae elit libero a pharetra augue