BIMTEK PEDOMAN ANALISIS JABATAN (ANJAB) & ANALISIS BEBAN KERJA (ABK) BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) BERDASARKAN PERMENPAN-RB NOMOR 1 TAHUN 2020

 

pusdiklatlsbsh.com – Tujuan analisis jabatan diantaranya adalah untuk menyediakan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dalam menghadapi perkembangan ekonomi, untuk memecahkan masalah mengenai kepegawaian khususnya yang berkaitan dengan tugas yang harus dilakukan oleh pegawai pada tempat bekerja.

Analisis Jabatan, Pelaksanaan Analisis Jabatan (ANJAB)

Seiring dengan bergulirnya Reformasi Birokrasi di instansi Pemerintah Pusat & Pemerintah Daerah, maka perlu melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek kelembagaan(organisasi), sumber daya manusia aparatur dan ketatalaksanaan (businessprocess). Tujuan reformasi birokrasi adalah membangun aparatur negara agar mampu mengemban misi, tugas, dan fungsi serta peranannya masing-masing secara bersih, efektif, dan efisien, dalam rangka meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik. Dalam kaitannya dengan penataan kelembagaan, kepegawaian, dan perencanaan pelatihan dan pendidikan, penyusunan sasaran kerja, penetapan standar kompetensi, penetapan kelas jabatan dan pengawasan, maka setiap instansi wajib melakukan analisis jabatan. Dalam rangka penguatan kapasitas aparatur pemerintah daerah diperlukan pengembangan sumber daya manusia (SDM) dalam bentuk Pendidikan dan Pelatihan bagi pejabat struktural di daerah. Oleh karena itu dengan adanya suatu Analisis Jabatan (ANJAB) atau analisis pekerjaan hal ini diperlukan untuk menempatkan pegawai yang tepat dengan diskripsi pekerjaannya.

Analisis Jabatan atau disebut (ANJAB) bagi pegawai negeri sipil (PNS) adalah suatu proses pengumpulan, pengolahan dan pengkajian data jabatan / proses pencatatan data jabatan yang menjadi informasi jabatan sebagai wujud pendayagunaan aparatur.

Selain itu Anjab dapat diartikan sebagai suatu kegiatan untuk mempelajari dan menyimpulkan keterangan / fakta yang berkaitan dengan jabatan secara teratur dan sistematis. Sedangkan Teknik Anjab sendiri merupakan suatu bentuk proses dimana sejumlah pekerjaan yang dibagikan kepada aparatur untuk menentukan tugas dan tanggungjawab yang berkaitan dengan pekerjaan, persyaratan apa saja yg harus dipenuhi dimana pekerjaan tersebut dilakukan kapabilitas personal yang diisyaratkan untuk mencapai kinerja yang maksimal.

Pelaksanaan Analisis Beban Kerja (ABK)

Penyelenggaraan   pemerintahan   yang   efisien   dan   efektif menjadi tuntutan di era globalisasi yang sarat dengan persaingan dan keterbatasan di segala  bidang.  Kenyataan  tersebut  menuntut profesionalisme  sumber  daya aparatur  dalam  pelaksanaan  urusan  pemerintahan.  Namun  demikian,  yang terjadi  saat  ini  bahwa  profesionalisme  yang  diharapkan  dari  sumber  daya aparatur belum sepenuhnya terwujud. Salah  satu  penyebab  utamanya  karena  terjadi  ketidaksesuaian  antara kompetensi  pegawai  dengan  jabatan  yang  didudukinya.  Ketidaksesuaian  itu disebabkan  oleh  komposisi  keahlian  atau keterampilan  pegawai  yang  belum proporsional. Demikian pula, pendistribusian pegawai masih belum mengacu pada kebutuhan nyata organisasi, dalam arti belum didasarkan pada beban kerja  organisasi.  Menumpuknya  pegawai  di  satu  unit  tanpa  pekerjaan  yang jelas dan   kurangnya   pegawai   di   unit   lain   merupakan   kenyataan   dari permasalahan tersebut. Di sisi lain pembentukan organisasi cenderung tidak berdasarkan  kebutuhan  nyata,  dalam  arti  organisasi  yang  dibentuk  terlalu besar   sementara   beban   kerjanya   kecil,   sehingga   pencapaian   tujuan organisasi tidak efektif dan efisien.

Berkaitan dengan hal tersebut diatas, untuk meningkatkan pemahaman kami Pusat Pendidikan & Latihan Lembaga Studi Biostatistika dan Hukum (LSBSH) Beserta Para Narasumber yang Berkompoten pada Bidang tersebut akan mengadakan pelatihan di bidang materi Kepegawaian dengan tema ”BIMTEK PEDOMAN ANALISIS JABATAN (ANJAB) DAN ANALISIS BEBAN KERJA (ABK) BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) BERDASARKAN PERMENPAN-RB NOMOR 1 TAHUN 2020”. Bimbingan Teknis ini akan dilaksanakan pada:

JADWAL TANGGAL DAN TEMPAT PELAKSANAAN BIMTEK TAHUN  2023

No Januari Februari Maret April Mei Juni
1 05 – 07 02 – 04 07 – 09 06 – 08 04 – 16 01 – 03
2 12 – 14 09 – 11 14 – 16 13 – 15 11 – 23 08 – 10
3 19 – 21 16 – 18 21 – 23 20 – 22 18 – 20 15 – 17
4 26 – 28 23 – 25 28 – 30 27 – 29  25 – 27 22 – 24

 

No Juli Agustus September Oktober November Desember
1 05 – 07 03 – 05 07 – 09 04 – 06 02 – 04 05 – 07
2 12 – 14 10 – 12 14 – 16 11 – 13 09 – 11 12 – 14
3 19 – 21 17 – 19 21 – 23 18 – 20 16 – 18 19 – 21
4 26 – 28 24 – 26 28 – 30 25 – 27 23 – 25 26 – 28

Jadwal Bimtek Aktif Jadwal setiap Selasa-Rabu & Jumat-Sabtu 

TEMPAT PENYELENGGARAAN ACARA:

  1. HOTEL OASIS AMIR – JAKARTA
  2. HOTEL KIMAYA – BANDUNG
  3. HOTEL LUMINOR – JAMBI
  4. HOTEL AMARIS – PADANG
  5. HOTEL FAVE – PALEMBANG
  6. HOTEL EDEN – KUTA BALI
  7. HOTEL ABADI JOGJA – YOGYAKARTA
  8. HOTEL NAGOYA PLASA – BATAM
  9. HOTEL IBIS – MAKASSAR
  10. HOTEL TUNJUNGAN PLAZA – SURABAYA
  11. HOTEL ARIA GAJAYANA – MALANG

INFO PENDAFTARAN – BIAYA DAN FASILITAS :

Paket A Paket B
Rp. 4.500.000,- /peserta
Menginap di hotel selama 3 malam twin share, Mendapat pendidikan & pelatihan selama 2 hari, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), mendapat tanda peserta bimtek, coffee break 2 kali sehari, sertifikat, seminar kit, tas eksklusif
Rp. 3.500.000,-/peserta
Tanpa Menginap di Hotel, seminar kit, sertifikat, tas eksklusif, Mendapat pendidikan & pelatihan selama 2 hari, mendapat tanda peserta bimtek, coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel selama 2 hari.
   

CARA PEMBAYARAN :
Biaya Pelatihan bagi peserta yang sudah menerapkan transaksi non tunai pembayaran dapat di Transfer Melalui Bank Mandiri Cabang Bandung 

a.n. PT. BIOSTATISTIKA LEGAL PERFEKTA (BSLP) No. Rek : 130-00-3579864-7 atau dapat dibayar langsung pada saat registrasi
Batas konfirmasi pendaftaran 5 Hari sebelum hari pelatihan melalui : via SMS/WA ke 085369272288 /0855-2499-2398 atau email ke:
info.lsbsh@gmail.com

UNTUK UNDANGAN BIMTEK DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DI NOMOR :
No. Hp     : 0853-6927-2288/ 0855-2499-2398

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Testimonials
Subsribe weekly news

Integer posuere erat a ante venenatis dapibus posuere velit aliquet sites ulla vitae elit libero 

Join our newsletter and get 20% discount
Promotion nulla vitae elit libero a pharetra augue