Kepada Yth.
Direktur Rumah Sakit, Cq. Team PMKP Rumah Sakit, Komite Medis, Kepala Instalasi, Perawat Pelaksana, Kabid. Pelayanan Di Rumah Sakit.
Dengan Hormat,
Pusdiklatlsbsh.com – Rumah sakit merupakan suatu organisasi yang kompleks dengan aktifitas kegiatannya padat karya, padat modal, dan padat teknologi serta membutuhkan pengelolaan secara efektif dan efisien. Sebagai instansi pelayanan kesehatan yang berhubungan langsung dengan pasien harus mengutamakan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminasi dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit. Pasien sebagai pengguna pelayanan kesehatan berhak memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit. Perkembangan rumah sakit saat ini telah mengalami transformasi. Industri rumah sakit mengalami perkembangan cukup pesat seiring diterbitkannya berbagai peraturan dan perundang-undangan yang mendukung iklim investasi dan menciptakan kondisi bisnis dan jasa rumah sakit yang lebih baik. Aktifnya para pelaku bisnis dalam berinvestasi di industri rumah sakit di tanah air seiring sejalan dengan upaya pemerintah menyediakan jasa layanan kesehatan kepada masyarakat.
Saat ini isu yang terkait dengan patient safety/keselamatan pasien telah menjadi issue yang sangat penting, bahkan menjadi issue global. Berbagai kasus kecelakaan yang terjadi di berbagai institusi kesehatan telah menjadi kasus yang mengkhawatirkan banyak pihak. Terutama bagi pimpinan pada unit-unit di institusi pelayanan kesehatan seperti puskesmas, klinik kesehatan dan rumah sakit. Kebanyakan kasus telah merambah ke perkara pidana, seperti halnya tuduhan malpraktik yang ditujukan kepada para petugas kesehatan, terutama kepada dokter dan petugas.
Issue penting terkait keselamatan di rumah sakit yaitu: keselamatan pasien, keselamatan pekerja atau petugas kesehatan, keselamatan bangunan dan peralatan di RS yang berdampak terhadap keselamatan pasien dan petugas, keselamatan lingkungan yang berdampak terhadap pencemaran lingkungan, dan keselamatan “bisnis” RS terkait dengan kelangsungan hidup RS. Patient safety merupakan istilah yang saat ini cukup populer dalam pelayanan kesehatan. Patient safety merupakan upaya-upaya pelayanan yang mengutamakan pada keselamatan pasien. patient safety (Keselamatan pasien) suatu sistem dimana rumah sakit membuat asuhan pasien lebih aman, mencegah terjadinya cidera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil. Sistem tersebut meliputi pengenalan resiko, identiï¬kasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan resiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden, tindak lanjut dan implementasi solusi untuk meminimalkan risiko.
TUJUAN TRAINING PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN DI RS
Tujuan umum dari Bimtek Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP) Rumah Sakit adalah terwujudnya mutu Standar pelayanan dan Patient Safety di rumah sakit.
Adapun tujuan khususnya:
- Dapat mengukur apakah proses berjalan baik melalui pengumpulan data
- Peserta mampu memberikan jaminan mutu pelayanan melalui enam indikator mutu Rumah Sakit yang telah ditetapkan kepada seluruh pengunjung Rumah Sakit
- Peserta diharapkan dapat merencanakan program peningkatan mutu dan program keselamatan pasien.
- Peserta dapat merancang proses-proses klinis baru dan proses manajerial dengan benar
- Peserta dapat menerapkan dan melanjutkan perubahan yang dapat menghasilkan perbaikan.
- Peserta mampu memberikan kesadaran dan kepatuhan yang penuh terkait dengan terlaksananya program-program pencegahan sehingga tidak terjadi pengulangan kejadian yang tidak diharapkan.
MATERI BIMTEK PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN (PMKP) DI RUMAH SAKIT
Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS EDISI 1.1):
- PMKP 1 – Rumah sakit mempunyai Komite/Tim atau bentuk organisasi lainnya yang kompeten untuk mengelola kegiatan PMKP sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
- PMKP 2 – Rumah sakit mempunyai referensi terkini tentang peningkatan mutu dan keselamatan pasien berdasarkan ilmu pengetahuan dan informasi terkini dan perkembangan konsep peningkatan mutu dan keselamatan pasien.
- PMKP 3 – RS mempunyai program pelatihan peningkatan mutu dan keselamatan pasien untuk pimpinan rumah sakit dan semua staf yang terlibat dalam pengumpulan, analisis dan validasi data mutu
- PMKP 4 – Komite/tim PMKP atau bentuk organisasi lain terlibat proses pemilihan pengukuran mutu pelayanan klinis prioritas yang akan dievaluasi dan melakukan koordinasi dan integrasi kegiatan pengukuran di seluruh unit di rumah sakit.
- PMKP 5 – Rumah sakit memilih dan menetapkan pengukuran mutu pelayanan klinis prioritas yang akan dievaluasi dan ditetapkan indikator-indikator
- PMKP 6 – Setiap unit kerja di rumah sakit memilih dan menetapkan indikator mutu yang dipergunakan untuk mngukur mutu unit kerjat
- PMKP 7 –Pengumpulan data merupakan salah satu kegiatan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien untuk mendukung asuhan pasien dan manajemen rumah sakit lebih baik.
- PMKP 8 – RS mempunyai regulasi validasi data indikator area klinik yang baru atau mengalami perubahan dan data yang akan dipublikasikan. Regulasi ini diterapkan dengan menggunakan proses internal validasi data.
- PMKP 9 – Rumah sakit menetapkan sistem pelaporan insiden keselamatan pasien baik internal maupun eksternal
- PMKP 10 – Ada pengukuran dan evaluasi budaya keselamatan pasien dan evaluasi kepuasan pasien dan keluarga
- PMKP 11 – Peningkatan mutu dan keselamatan pasien dicapai dan dipertahankan
- PMKP 12 – Program manajemen risiko berkelanjutan digunakan untuk melakukan identifikasi dan mengurangi cedera dan mengurangi risiko lain terhadap keselamatan pasien dan staf.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka dari itu kami Pusdiklat Lembaga Studi Biostatistika dan Hukum (LSBSH) akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis (BIMTEK). dengan Tema “BIMTEK PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN (PMKP) DI RUMAH SAKIT”. Tema tersebut akan dilaksanakan pada:
JADWAL TANGGAL DAN TEMPAT PELAKSANAAN BIMTEK TAHUN 2023
No | Januari | Februari | Maret | April | Mei | Juni |
1 | 05 – 07 | 02 – 04 | 07 – 09 | 06 – 08 | 04 – 16 | 01 – 03 |
2 | 12 – 14 | 09 – 11 | 14 – 16 | 13 – 15 | 11 – 23 | 08 – 10 |
3 | 19 – 21 | 16 – 18 | 21 – 23 | 20 – 22 | 18 – 20 | 15 – 17 |
4 | 26 – 28 | 23 – 25 | 28 – 30 | 27 – 29 | 25 – 27 | 22 – 24 |
No | Juli | Agustus | September | Oktober | November | Desember |
1 | 05 – 07 | 03 – 05 | 07 – 09 | 04 – 06 | 02 – 04 | 05 – 07 |
2 | 12 – 14 | 10 – 12 | 14 – 16 | 11 – 13 | 09 – 11 | 12 – 14 |
3 | 19 – 21 | 17 – 19 | 21 – 23 | 18 – 20 | 16 – 18 | 19 – 21 |
4 | 26 – 28 | 24 – 26 | 28 – 30 | 25 – 27 | 23 – 25 | 26 – 28 |
Jadwal Bimtek Aktif Jadwal setiap Selasa-Rabu & Jumat-Sabtu
TEMPAT PENYELENGGARAAN ACARA:
- HOTEL OASIS AMIR – JAKARTA
- HOTEL KIMAYA – BANDUNG
- HOTEL HORISON MT. HARYONO – SEMARANG
- HOTEL LUMINOR – JAMBI
- HOTEL AMARIS – PADANG
- HOTEL FAVE – PALEMBANG
- HOTEL EDEN – KUTA BALI
- HOTEL ABADI JOGJA – YOGYAKARTA
- HOTEL NAGOYA PLASA – BATAM
- HOTEL IBIS – MAKASSAR
- HOTEL TUNJUNGAN PLAZA – SURABAYA
- HOTEL ARIA GAJAYANA – MALANG
INFO PENDAFTARAN – BIAYA DAN FASILITAS :
Paket A | Paket B |
Rp. 4.500.000,- /peserta Menginap di hotel selama 3 malam twin share, Mendapat pendidikan & pelatihan selama 2 hari, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), mendapat tanda peserta bimtek, coffee break 2 kali sehari, sertifikat, seminar kit, tas eksklusif |
Rp. 3.500.000,-/peserta Tanpa Menginap di Hotel, seminar kit, sertifikat, tas eksklusif, Mendapat pendidikan & pelatihan selama 2 hari, mendapat tanda peserta bimtek, coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel selama 2 hari. |
CARA PEMBAYARAN :
Biaya Pelatihan bagi peserta yang sudah menerapkan transaksi non tunai pembayaran dapat di Transfer Melalui Bank Mandiri Cabang Bandung
a.n. PT. BIOSTATISTIKA LEGAL PERFEKTA (BSLP) No. Rek : 130-00-3579864-7 atau dapat dibayar langsung pada saat registrasi
Batas konfirmasi pendaftaran 5 Hari sebelum hari pelatihan melalui : via SMS/WA ke 0853-6927-2288 / 0855-2499-2398 atau email ke: info.lsbsh@gmail.com
UNTUK UNDANGAN BIMTEK DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DI NOMOR :
No. Hp : 0853-6927-2288/ 0855-2499-2398