Dengan Hormat
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/ kota dan digunakan unuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Prioritas Penggunaan Dana Desa diatur dan diurus oleh Desa berdasarkan kewenangan Desa. Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah pilihan program dan/atau kegiatan yang didahulukan dan diutamakan daripada pilihan kegiatan lainnya untuk dibiayai dengan Dana Desa.
Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023 diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa yaitu meliputi pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa; program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa.
SDGs Desa adalah singkatan dari Sustainable Development Goals Desa. SDGs Desa adalah upaya terpadu Pembangunan Desa untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat.
Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa:
Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa:
Mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa:
Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui swakelola dan diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa, dengan upah pekerja minimal 50% dari dana kegiatan. Kegiatan pengembangan kapasitas masyarakat dilakukan melalui swakelola oleh oleh Pemerintah Desa atau kerja sama antar desa yang dilaksanakan oleh BKAD. Dalam hal terdapat arahan kebijakan Pemerintah Pusat, Prioritas Penggunaan Dana Desa dilaksanakan oleh Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk Memahami opsi di Atas untuk itu, kami Pusat Pendidikan & Latihan Lembaga Biostatistika & Hukum (LSBSH) mengundang Pemerintah Daerah /Desa Provinsi/Kabupaten dan Kota diseluruh Indonesia untuk mengikuti bimtek dengan tema Bimtek Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 yang akan di selenggarakan pada jadwal:
JADWAL TANGGAL DAN TEMPAT PELAKSANAAN BIMTEK TAHUN 2023
No | Januari | Februari | Maret | April | Mei | Juni |
1 | 05 – 07 | 02 – 04 | 07 – 09 | 06 – 08 | 04 – 16 | 01 – 03 |
2 | 12 – 14 | 09 – 11 | 14 – 16 | 13 – 15 | 11 – 23 | 08 – 10 |
3 | 19 – 21 | 16 – 18 | 21 – 23 | 20 – 22 | 18 – 20 | 15 – 17 |
4 | 26 – 28 | 23 – 25 | 28 – 30 | 27 – 29 | 25 – 27 | 22 – 24 |
No | Juli | Agustus | September | Oktober | November | Desember |
1 | 05 – 07 | 03 – 05 | 07 – 09 | 04 – 06 | 02 – 04 | 05 – 07 |
2 | 12 – 14 | 10 – 12 | 14 – 16 | 11 – 13 | 09 – 11 | 12 – 14 |
3 | 19 – 21 | 17 – 19 | 21 – 23 | 18 – 20 | 16 – 18 | 19 – 21 |
4 | 26 – 28 | 24 – 26 | 28 – 30 | 25 – 27 | 23 – 25 | 26 – 28 |
Jadwal Bimtek Aktif Jadwal setiap Selasa-Rabu & Jumat-Sabtu
TEMPAT PENYELENGGARAAN ACARA:
- HOTEL OASIS AMIR – JAKARTA
- HOTEL KIMAYA – BANDUNG
- HOTEL LUMINOR – JAMBI
- HOTEL AMARIS – PADANG
- HOTEL FAVE – PALEMBANG
- HOTEL EDEN – KUTA BALI
- HOTEL ABADI JOGJA – YOGYAKARTA
- HOTEL NAGOYA PLASA – BATAM
- HOTEL IBIS – MAKASSAR
- HOTEL TUNJUNGAN PLAZA – SURABAYA
- HOTEL ARIA GAJAYANA – MALANG
INFO PENDAFTARAN – BIAYA DAN FASILITAS :
Paket A | Paket B |
Rp. 4.500.000,- /peserta Menginap di hotel selama 3 malam twin share, Mendapat pendidikan & pelatihan selama 2 hari, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), mendapat tanda peserta bimtek, coffee break 2 kali sehari, sertifikat, seminar kit, tas eksklusif |
Rp. 3.500.000,-/peserta Tanpa Menginap di Hotel, seminar kit, sertifikat, tas eksklusif, Mendapat pendidikan & pelatihan selama 2 hari, mendapat tanda peserta bimtek, coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel selama 2 hari. |
CARA PEMBAYARAN :
Biaya Pelatihan bagi peserta yang sudah menerapkan transaksi non tunai pembayaran dapat di Transfer Melalui Bank Mandiri Cabang Bandung
a.n. PT. BIOSTATISTIKA LEGAL PERFEKTA (BSLP) No. Rek : 130-00-3579864-7 atau dapat dibayar langsung pada saat registrasi
Batas konfirmasi pendaftaran 5 Hari sebelum hari pelatihan melalui : via SMS/WA ke 085369272288 / 081223858005 atau email ke: info.lsbsh@gmail.com
UNTUK UNDANGAN BIMTEK DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DI NOMOR :
No. Hp : 0853-6927-2288/ 085524992398