Bimtek Teknik Mengelola Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

 

pusdiklatlsbsh.com – Bimtek Teknik Mengelola Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) – Pengertian Badan Layanan Umum atau kepanjangan dari BLU menurut Peraturan Pemerintah Nomor  74 Tahun 2012  tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Pasal 1 Badan Layanan Umum adalah instansi di lingkungan pemerintah yang di bentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyedian barang dan jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsif efisiensi dan produktivitas.

Saat ini Pola Pengelolaan Keuangan BLU mulai banyak diterapkan di instansi pemerintah yang menyediakan layanan umum seperti rumah sakit dan penyelenggara pendidikan tinggi milik pemerintah. Pada prinsipnya pelayanan kepada masyarakat tersebut merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah untuk menyelenggarakannya, oleh karenanya penyelenggaraan BLU tidak boleh berorientasi profit serta pelaksanaannya mengacu pada peraturan perundangundangan. Kedua lembaga tersebut berhubungan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat yang pada hakekatnya merupakan kewajiban negara untuk menyelenggarakannya, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD Tahun 1945). Dalam rangka penerapan anggaran berbasis kinerja (performance based budgeting) dan mengingat keterbatasan sumber daya yang dimiliki Pemerintah maka Pemerintah melakukan pola mewiraswastakan satuan kerja instansi-instansi Pemerintah yang menyelenggarakan pelayanan umum dengan membentuk BLU. Dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan BLU dimungkinkan penggunaan pendapatan BLU langsung oleh pengelola tanpa harus menyetorkan ke Kas Negara terlebih dahulu. Ketentuan ini merupakan penyimpangan dari asas universalitas (universaliteit beginsel) yang mengharuskan setiap penerimaan keuangan negara disetorkan langsung dan sepenuhnya ke Kas Negara.

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
  2. bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan penerapan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, perlu melakukan perubahan beberapa pengaturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;

Bertujuan untuk memberikan peningkatan pelayanan kepada masyarakat demi memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan menerapkan praktek bisnis yang sehat. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012

Kami telah menyediakan pelatihan dengan tema Diklat Sistem Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLU/BLUD). Adapun tujuan BLU menurut Perpres nomor 74 tahun 2012 adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum. Serta mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibelitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas dan penerapan praktek bisnis yang sehat.

Perpres Nomor 74/2012 dan Permendagri Nomor 61/2007 yang mengatur tentang pengelolaan keuangan pada BLU.

Sebagaimana dimaklumi salah satu agenda reformasi di bidang keuangan negara adalah dari penganggaran tradisional menjadi penganggaran berbasis kinerja. Dengan berbasis kinerja ini, arah penggunaan dana pemerintah tidak lagi berorientasi pada input tetapi pada output.

Pendekatan penganggaran berbasis kinerja sangat diperlukan bagi satuan kerja pemerintah daerah yang memberikan pelayanan kepada publik dengan cara mewiraswastakan pemerintah (enterprising the government) yang telah diatur dalam UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara.

Selanjutnya dengan pasal 68 dan pasal 69, UU No.1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, instasi pemerintah yang tugas pokok dan fungsinya memberi pelayanan kepada masyarakat dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan menonjolkan produktivitas, efisiensi dan efektivitas.

Sebagai tindak lanjut atas peraturan di atas, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang menjadi dasar dalam penerapan pengelolaan keuangan bagi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).Bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah yang ingin menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan – Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) harus memenuhi persyaratan subtantif, teknis dan administratif.

Dimana semua Rumah Sakit pemerintah yang harus berubah statusnya menjadi BLU/BLUD. Aturan ini menjadi landasan hukum bagi RS pemerintah untuk lebih otonom dibidang keuangan. Prinsip efisiensi harus menjadi bagian dari sistem manajemen, tentunya ini juga menjadi starting point untuk meningkatkan sistem manajemen di rumah sakit pemerintah dalam pengelolaan yang lebih berjiwa entrepreneurship dengan menerapkan konsep bisnis secara sehat.

Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka peningkatan kapasitas dan kapabilitas guna mendukung kebijakan serta regulasi terbaru Pemerintah Pusat maka Kami PUSAT PENDIDIKAN DAN LATIHAN LEMBAGA STUDI BIOSTATISTIKA & HUKUM  mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Aparatur di Lingkungan Pemerintahan Provinsi dan Kabupaten/ Kota, mengikuti Bimtek Nasional yang kami selenggarakan tentang “ Bimtek Teknik Mengelola Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLU/BLUD) ” akan diselenggarakan pada:

JADWAL TANGGAL DAN TEMPAT PELAKSANAAN BIMTEK TAHUN  2023

No Januari Februari Maret April Mei Juni
1 05 – 07 02 – 04 07 – 09 06 – 08 04 – 16 01 – 03
2 12 – 14 09 – 11 14 – 16 13 – 15 11 – 23 08 – 10
3 19 – 21 16 – 18 21 – 23 20 – 22 18 – 20 15 – 17
4 26 – 28 23 – 25 28 – 30 27 – 29  25 – 27 22 – 24

 

No Juli Agustus September Oktober November Desember
1 05 – 07 03 – 05 07 – 09 04 – 06 02 – 04 05 – 07
2 12 – 14 10 – 12 14 – 16 11 – 13 09 – 11 12 – 14
3 19 – 21 17 – 19 21 – 23 18 – 20 16 – 18 19 – 21
4 26 – 28 24 – 26 28 – 30 25 – 27 23 – 25 26 – 28

Jadwal Bimtek Aktif Jadwal setiap Selasa-Rabu & Jumat-Sabtu

MATERI :

  1. Modul Pengantar Mengelola Keuangan BLUD.
  2. Menjelaskan tentang Asas dan Tujuan sedangkan
  3. Memuat Persyaratan dan Penetapan.
  4. Memuat Tata Kelola, Prinsip Tata Kelola, Organisasi, Pejabat Pengelola , Pemimpin, Pejabat Keuangan, Pejabat Teknis, Dewan Pengawas Kepegawaian, Satuan Pemeriksaan Internal, Mekanisme Kerja.
  5. Modul ini menjelaskan tentang Dewan Pengawas termasuk di dalamnya Pembentukan, Tugas dan Kewajiban, Keanggotaan dan Laporan. Bagian tentang Renumerasi ada
  6. Tentang Ketentuan, Komponen, Peta Jabatan dan Skema Renumerasi. Bagian yang penting dalam pengelolaan BLUD
  7. Tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM)
  8. Tentang Standar Tarif Layanan.

 TEMPAT PENYELENGGARAAN ACARA:

  1. HOTEL OASIS AMIR – JAKARTA
  2. HOTEL KIMAYA – BANDUNG
  3. HOTEL LUMINOR – JAMBI
  4. HOTEL AMARIS – PADANG
  5. HOTEL FAVE – PALEMBANG
  6. HOTEL EDEN – KUTA BALI
  7. HOTEL ABADI JOGJA – YOGYAKARTA
  8. HOTEL NAGOYA PLASA – BATAM
  9. HOTEL IBIS – MAKASSAR
  10. HOTEL TUNJUNGAN PLAZA – SURABAYA
  11. HOTEL ARIA GAJAYANA – MALANG

INFO PENDAFTARAN – BIAYA DAN FASILITAS :

Paket A Paket B
Rp. 4.500.000,- /peserta
Menginap di hotel selama 3 malam twin share, Mendapat pendidikan & pelatihan selama 2 hari, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), mendapat tanda peserta bimtek, coffee break 2 kali sehari, sertifikat, seminar kit, tas eksklusif
Rp. 3.500.000,-/peserta
Tanpa Menginap di Hotel, seminar kit, sertifikat, tas eksklusif, Mendapat pendidikan & pelatihan selama 2 hari, mendapat tanda peserta bimtek, coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel selama 2 hari.
   

CARA PEMBAYARAN :
Biaya Pelatihan bagi peserta yang sudah menerapkan transaksi non tunai pembayaran dapat di Transfer Melalui Bank Mandiri Cabang Bandung 

a.n. PT. BIOSTATISTIKA LEGAL PERFEKTA (BSLP) No. Rek : 130-00-3579864-7 atau dapat dibayar langsung pada saat registrasi
Batas konfirmasi pendaftaran 5 Hari sebelum hari pelatihan melalui : via SMS/WA ke 085369272288 / 081223858005 atau email ke:
info.lsbsh@gmail.com

 UNTUK UNDANGAN BIMTEK DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DI NOMOR :
No. Hp     : 0853-6927-2288/ 0812-2385-8005

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Testimonials
Subsribe weekly news

Integer posuere erat a ante venenatis dapibus posuere velit aliquet sites ulla vitae elit libero 

Join our newsletter and get 20% discount
Promotion nulla vitae elit libero a pharetra augue