PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA INDUK (MASTER PLAN) RUMAH SAKIT

Kepada Yth.
Direktur Rumah Sakit, Direksi Rumah Sakit, Manajemen Rumah Sakit, Tenaga Ahli Medis,dan Komite Medis Rumah Sakit.

Dengan Hormat,

Pusdiklatlsbsh.com  – Pembangunan Fasilitas Sarana Prasarana Rumah Sakit diperlukan adanya suatu perencanaan yang terpadu secara keseluruhan dalam jangka waktu dan dapat dilakukan pengkajian ulang sesuai kebutuhan, yang walaupun dilaksanakan secara bertahap perencanaan ini akan menjadi dasar acuan penyusunan perencanaan detail desain bangunan Rumah Sakit tersebut, yang selanjutnya akan digunakan dalam pelaksanaan pembangunan konstruksi fisik guna memperoleh hasil yang maksimal nantinya dalam satu kesatuan yang terpadu dan berkesinambungan. Rencana Induk/Master Plan yang menggambarkan Rencana Pembangunan dan atau Pengembangan serta Rencana Pentahapan Pelaksanaannya yang dilihat dari semua aspek secara komprehensif dan berkesinambungan serta utuh sebagai satu kesatuan Fasilitas Sarana dan Prasarana Rumah Sakit. Dalam Undang-Undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit pasal 7 ayat (1) menyebutkan Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian, dan peralatan. Pada pasal 8 ayat (1) disebutkan bahwa persyaratan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) harus memenuhi ketentuan mengenai kesehatan, keselamatan lingkungan, dan tata ruang, serta sesuai dengan hasil kajian kebutuhan dan kelayakan penyelenggaraan Rumah Sakit, demikian juga pada ayat (3) disebutkan bahwa ketentuan mengenai tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan dan/atau Rencana Tata Bangunan dan lingkungan.

Rencana ini selanjutnya akan disusun dalam suatu Kajian berupa Penyusunan Rencana Induk/Master Plan yang menggambarkan Rencana Pembangunan dan atau Pengembangan serta Rencana Pentahapan Pelaksanaannya yang dilihat dari semua aspek secara komprehensif dan berkesinambungan serta utuh sebagai satu kesatuan Fasilitas Sarana dan Pra sarana Rumah Sakit. Pembangunan Fasilitas Sarana Prasarana Rumah Sakit diperlukan adanya suatu perencanaan yang terpadu secara keseluruhan dalam jangka waktu maksimal 20 tahun mendatang dan dapat dilakukan pengkajian ulang sesuai kebutuhan, meskipun nantinya tetap dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan tahapan dan waktu perencanaan. Hasil dari perencanaan ini akan menjadi dasar acuan penyusunan perencanaan detail desain bangunan Rumah Sakit.

Sehubungan dengan hal semua diatas, kami dari Pusdiklat Lembaga Studi Biostatistika dan Hukum (LSBSH) bersama Instruktur dan Narasumber yang berkompeten akan mengadakan BIMTEK: “PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA INDUK (MASTER PLAN) RUMAH SAKIT”.

MATERI WORKSHOP

  1. Pendahuluan, Persiapan Master Plan Rumah Sakit
  2. Teknik Pengumpulan Data
  3. Master Program
  4. Program Fungsi
  5. Perencanaan Blok Plan
  6. Utilitas Rumah Sakit
  7. Konsep Master Plan dan Pentahapan

JADWAL TANGGAL DAN TEMPAT PELAKSANAAN BIMTEK TAHUN  2023

No Januari Februari Maret April Mei Juni
1 05 – 07 02 – 04 07 – 09 06 – 08 04 – 16 01 – 03
2 12 – 14 09 – 11 14 – 16 13 – 15 11 – 23 08 – 10
3 19 – 21 16 – 18 21 – 23 20 – 22 18 – 20 15 – 17
4 26 – 28 23 – 25 28 – 30 27 – 29  25 – 27 22 – 24

 

No Juli Agustus September Oktober November Desember
1 05 – 07 03 – 05 07 – 09 04 – 06 02 – 04 05 – 07
2 12 – 14 10 – 12 14 – 16 11 – 13 09 – 11 12 – 14
3 19 – 21 17 – 19 21 – 23 18 – 20 16 – 18 19 – 21
4 26 – 28 24 – 26 28 – 30 25 – 27 23 – 25 26 – 28

Jadwal Bimtek Aktif Jadwal setiap Selasa-Rabu & Jumat-Sabtu

TEMPAT PENYELENGGARAAN ACARA:

  1. HOTEL OASIS AMIR – JAKARTA
  2. HOTEL KIMAYA – BANDUNG
  3. HOTEL HORISON MT. HARYONO – SEMARANG
  4. HOTEL LUMINOR – JAMBI
  5. HOTEL AMARIS – PADANG
  6. HOTEL FAVE – PALEMBANG
  7. HOTEL EDEN – KUTA BALI
  8. HOTEL ABADI JOGJA – YOGYAKARTA
  9. HOTEL NAGOYA PLASA – BATAM
  10. HOTEL IBIS – MAKASSAR
  11. HOTEL TUNJUNGAN PLAZA – SURABAYA
  12. HOTEL ARIA GAJAYANA – MALANG

INFO PENDAFTARAN – BIAYA DAN FASILITAS:

Paket A Paket B
Rp. 4.500.000,- /peserta
Menginap di hotel selama 3 malam twin share, Mendapat pendidikan & pelatihan selama 2 hari, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), mendapat tanda peserta bimtek, coffee break 2 kali sehari, sertifikat, seminar kit, tas eksklusif
Rp. 3.500.000,-/peserta
Tanpa Menginap di Hotel, seminar kit, sertifikat, tas eksklusif, Mendapat pendidikan & pelatihan selama 2 hari, mendapat tanda peserta bimtek, coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel selama 2 hari.
   

CARA PEMBAYARAN :
Biaya Pelatihan bagi peserta yang sudah menerapkan transaksi non tunai pembayaran dapat di Transfer Melalui Bank Mandiri Cabang Bandung

a.n. PT. BIOSTATISTIKA LEGAL PERFEKTA (BSLP) No. Rek : 130-00-3579864-7 atau dapat dibayar langsung pada saat registrasi
Batas konfirmasi pendaftaran 5 Hari sebelum hari pelatihan melalui : via SMS/WA ke 0853-6927-2288 / 0855-2499-2398 atau email ke: info.lsbsh@gmail.com

UNTUK UNDANGAN BIMTEK DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DI NOMOR :
No. Hp     : 0853-6927-2288/ 0855-2499-2398

 

 

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Testimonials
Subsribe weekly news

Integer posuere erat a ante venenatis dapibus posuere velit aliquet sites ulla vitae elit libero 

Join our newsletter and get 20% discount
Promotion nulla vitae elit libero a pharetra augue