pusdiklatlsbsh.com – Peran Paralegal untuk membantu masyarakat yang bermasalah dengan hukum dan hanya boleh masuk dalam ranah non litigasi, yakni dalam bentuk pelayanan hukum seperti konsultasi, negosiasi, mediasi, bantuan hukum, bahkan pendampingan korban sangat diperlukan.
Seseorang yang menjadi paralegal tidak mesti harus seorang Sarjana Hukum atau mengenyam pendidikan hukum di Perguruan Tinggi, namun harus mengikuti pendidikan khusus keparalegalan. Sifatnya membantu penanganan kasus atau perkara, maka paralegal sering disebut dengan Legal Assistant.
Manfaat mengikuti pelatihan, Pelatihan dapat membantu Anda mempelajari keterampilan baru atau meningkatkan pengetahuan yang sudah dimiliki. Hal ini dapat membantu Anda menjadi lebih kompeten dalam pekerjaan Anda dan meningkatkan kemampuan untuk mencapai tujuan profesional.
Pasal 3 dlm Permenkumham No.3 Tahun 2021 jg menyebutkan bahwa Paralegal berhak mendapatkan peningkatan kapasitas terkait dengan pemberian bantuan hukum dan mendapatkan jaminan hukum, keamanan, & keselamatan.
Permenkumham No. 3 tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum mencabut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182), dan dinyatakan tidak berlaku.
Permenkumham No. 3 tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum mulai diberlakukan setelah 6 bulan sejak tanggal diundangkan pada tanggal 3 Februari 2021. Pengaturan dalam Peraturan Menteri ini berlaku bagi Paralegal yang tergabung dalam Pemberi Bantuan Hukum.
Bantuan Hukum dalam Permenkumham No. 3 tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin. Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Penyelenggara Bantuan Hukum menurut Permenkumham No. 3 tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum adalah Badan Pembinaan Hukum Nasional selaku unit kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang salah satu tugas dan fungsinya terkait dengan pemberian Bantuan Hukum. Paralegal adalah setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat, atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti pelatihan Paralegal, tidak berprofesi sebagai advokat, dan tidak secara mandiri mendampingi Penerima Bantuan Hukum di pengadilan.
Syarat perekrutan Paralegal dalam Permenkumham No. 3 tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum adalah warga negara Indonesia, berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun, memiliki kemampuan membaca dan menulis, bukan anggota Tentara Nasional Indonesia, Polisi Republik Indonesia, atau Aparatur Sipil Negara, dan memenuhi syarat lain yang ditentukan oleh Pemberi Bantuan Hukum dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk mendapatkan kompetensi, Paralegal wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Pemberi Bantuan Hukum. Kompetensi yang harus dimiliki Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum diantaranya meliputi:
memiliki kemampuan memahami hukum dasar, kondisi wilayah, dan kelompok kepentingan dalam masyarakat;
memiliki kemampuan melakukan penguatan masyarakat dalam memperjuangkan hak asasi manusia dan hak lain yang dilindungi oleh hukum; dan memiliki keterampilan mengadvokasi masyarakat berupa pembelaan dan dukungan terhadap masyarakat.
Syarat mengajukan Pengakuan Kompetensi dari Pemberi Bantuan Hukum kepada BPHN dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum adalah dengan melampirkan laporan pendidikan dan pelatihan Paralegal, dan laporan aktualisasi yang berisi rencana, pelaksanaan dan hasil kerja yang dibuat oleh Paralegal yang ditandatangani advokat sebagai mentor dan ketua/direktur Pemberi Bantuan Hukum.
Pemberdayaan Paralegal
Pemberi Bantuan Hukum dapat melibatkan Paralegal yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan pemberian Bantuan Hukum. Pemberi Bantuan Hukum dapat menugaskan Paralegal yang telah memiliki kompetensi untuk memberikan pelayanan hukum berupa:
advokasi kebijakan perangkat daerah tingkat desa/kelurahan sampai dengan tingkat provinsi;
pendampingan program atau kegiatan yang dikelola oleh kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, atau pemerintah desa; dan/atau bekerja sama dengan penyuluh hukum untuk membentuk dan/atau membina kelompok keluarga sadar hukum.
Paralegal dalam melaksanakan tugas wajib menunjukkan kartu identitas yang berlaku dan/atau surat tugas. Kartu identitas Paralegal berlaku paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang atau dievaluasi oleh Pemberi Bantuan Hukum. Surat tugas hanya berlaku selama Paralegal melaksanakan tugas yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum.
LBHPI Bekerjasama Pusdiklat LSBSH mengadakan;
“PELATIHAN PARALEGAL TENAGA KESEHATAN (NAKES) & TENAGA MEDIS (MEDIS) Angkatan I”.
MATERI:
- Mengenal Keparalegalan
- Strategi & Teknik Advokasi
- Hukum Pidana & Perdata
- Mapping Kasus
- Cara Penyelesaian Sengketa Kesehatan
- Teknik Penyelesian Masalah Non Litigasi atau di Luar Persidangan
- Simulasi Penanganan Kasus
PESERTA:
- Minimal lulusan D3 Kesehatan
- Curriculum Vitae (CV)
- Pasphoto 3×4 (3 Lembar)
- Photocopy KTP & Ijazah
- Aktivis ormas, Profesi Kesehatan
PELAKSANAAN:
Tanggal: 05 – 07 Oktober 2023 (Pendaftaran tutup 30/09/2023)
Hotel : Asyana Kemayoran Jakarta
FASILITAS:
-
- Modul Pelatihan
- Sertifikat Paralegal
- Kartu Paralegal
- Menginap di hotel selama pelatihan
- Berpraktik langsung sebagai Pemberi Bantuan Hukum Non Litigasi
PENGAJAR:
- Advokat
- Praktisi
- Akademisi
- Kemenkes
BIAYA PENDAFTARAN:
Rp. 500.000,-
BIAYA PELATIHAN:
Rp. 5 Juta
Bank Mandiri Norek : 130-00-3579864-7 A.n. PT. Biostatistika Legal Perfekta
INFO PENDAFTARAN:
WA. 0819-9464-2788